PENGALOKASIAN DANA BANK
Bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang berupaya meraih keuntungan dari nasabah yang memerlukan jasa perbankan. Usaha yang dilakukan oleh lembaga perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Penyaluran kredit merupakan kegiatan usaha yang mendominasi pengalokasian dana bank. Penggunaan dana untuk penyaluran kredit ini mencapai 70-80% dari volume usaha bank. Oleh karena itu sumber utama pendapatan bank berasal dari kegiatan penyaluran kredit dalam bentuk pendapatan bunga.
Kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana ini dikenal juga dengan istilah alokasi dana.
Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana dapat pula dilakukan dengan membelikan berbagai aset yang dianggap menguntungkan bank.
Arti lain dari alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Dalam mengalokasikan dananya pihak perusahaan harus dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada.
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu, baik faktor-faktor sumber dana maupun alokasi dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan. Penentuan bunga sumber dana akan sangat berpengaruh terhadap bunga alokasi dana yang akan dibebankan.
Berdasarkan prioritas dan contohnya
Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a.surat berharga pasar uang atau SBPU
b.sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c.surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
Berdasarkan sifat aktiva
Menurut Lukman Dendawijaya alokasi dana berdasarkan sifat aktiva adalah pengalokasian dana bank ke dalam bentuk-bentuk aktiva, baik aktiva yang dapat memberikan hasil (income) maupun aktiva yang tidak memberikan hasil.
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Aktiva Produktif (Earning Assets)
yaitu semua aktiva yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Pengelolaan dana dalam aktiva produktif merupakan sumber pendapatan bank yang digunakan untuk membiayai keseluruhan biaya operasional bank, termasuk biaya bunga, biaya tenaga kerja, dan biaya operasional lainnya. Komponen aktiva produktif terdiri dari :
a. Kredit yang diberikan adalah semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan oleh bank termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank, baik di dalam maupun di luar negeri.
b. Penempatan dana pada bank lain. Penempatan dana pada bank lain dapat berupa deposito berjangka pada bank lain, call money, pinjaman uang biasa berjangka menengah dan panjang, surat berharga dalam pasar uang.
c. Surat-surat berharga.
a. Kredit yang diberikan adalah semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan oleh bank termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank, baik di dalam maupun di luar negeri.
b. Penempatan dana pada bank lain. Penempatan dana pada bank lain dapat berupa deposito berjangka pada bank lain, call money, pinjaman uang biasa berjangka menengah dan panjang, surat berharga dalam pasar uang.
c. Surat-surat berharga.
Penempatan dana dalam surat berharga sebagai aktiva produktif meliputi :
(1) Surat-surat berharga jangka pendek yang digunakan sebagai cadangan sekunder.
(2) Surat-surat berharga jangka panjang yang dimaksudkan untuk mempertinggi profitabilitas bank.
(1) Surat-surat berharga jangka pendek yang digunakan sebagai cadangan sekunder.
(2) Surat-surat berharga jangka panjang yang dimaksudkan untuk mempertinggi profitabilitas bank.
Penanaman dana dalam surat berharga tersebut antara lain meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), wesel dan promes yang di-endors bank lain, Revolving Underwriting Facilities (RUF), aksep atau promes dalam rangka call money, kertas perbendaharaan atas beban negara, berbagai macam obligasi, dan saham yang terdaftar pada bursa efek.
d. Penyertaan modal. Alokasi dana bank dalam bentuk penyertaan modal adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham secara langsung pada bank lain atau lembaga keuangan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri. Di samping itu, dapat juga berbentuk penyertaan saham dalam suatu perusahaan nasabah asalkan dalam rangka penyelamatan kredit (rescue operation).
d. Penyertaan modal. Alokasi dana bank dalam bentuk penyertaan modal adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham secara langsung pada bank lain atau lembaga keuangan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri. Di samping itu, dapat juga berbentuk penyertaan saham dalam suatu perusahaan nasabah asalkan dalam rangka penyelamatan kredit (rescue operation).
Aktiva Tidak Produktif (Nonearning Assets)
yaitu penanaman dana bank ke dalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank. Komponen dana dalam bentuk aktiva tidak produktif terdiri atas:
a. Alat-alat likuid.
Alat likuid atau cash asset adalah aktiva yang dapat dipergunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva ini merupakan aktiva yang paling likuid dari keseluruhan aktiva bank. Komponen alat likuid menurut ketentuan Bank Indonesia terdiri atas uang kas yang ada pada bank dan saldo rekening giro pada Bank Indonesia. Sejak deregulasi 1 juni 1983, saldo giro pada BI tidak diberikan jasa giro.
b. Aktiva tetap dan inventaris.
Aktiva tetap yang dimiliki bank dapat berbentuk tanah, gedung kantor (baik kantor pusat maupun cabang-cabang), peralatan kantor seperti komputer, facsimile, ATM, peralatan promosi, dan lain-lain.
a. Alat-alat likuid.
Alat likuid atau cash asset adalah aktiva yang dapat dipergunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva ini merupakan aktiva yang paling likuid dari keseluruhan aktiva bank. Komponen alat likuid menurut ketentuan Bank Indonesia terdiri atas uang kas yang ada pada bank dan saldo rekening giro pada Bank Indonesia. Sejak deregulasi 1 juni 1983, saldo giro pada BI tidak diberikan jasa giro.
b. Aktiva tetap dan inventaris.
Aktiva tetap yang dimiliki bank dapat berbentuk tanah, gedung kantor (baik kantor pusat maupun cabang-cabang), peralatan kantor seperti komputer, facsimile, ATM, peralatan promosi, dan lain-lain.
Penggunaan dana menurut sifat aktiva diantara lain ada :
Aktiva Produktif seperti:
Aktiva Produktif seperti:
a. Kredit
b. Penempatan di bank lain
c. Surat berharga
Penyertaan aktiva tidak produktif seperti:
a. Alat likuid
b. Aktiva
Kualitas aktiva produktif ditentukan oleh:
a. Ketepatan pembayaran bungan dan pokok pinjaman.
b. Tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan untuk surat berharga
a. Ketepatan pembayaran bungan dan pokok pinjaman.
b. Tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan untuk surat berharga
ALMA & ALCO
ALMA is is a strategy of managing both sources & uses of funds while keeping risks within the certain limits to achieve the optimum profit (Stigum, 1990).
ALMA adalah manajemen struktur neraca bank dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan meminimalkan biaya dalam batas-batas risiko tertentu.
ALMA (Asset and Liability Management) adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan, dan menetapkan strategi terhadap asset dan liability guna mengeliminasi risiko antara lain risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko portepel atau risiko operasional dalam menunjang pencapaian keuntungan bank.
Risiko pada ALMA pada umumnya dihadapkan pada risiko-risiko sebagai berikut:
a.Financing risk: debitur tidak akan memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya atau lalai membayar. Risiko kredit dapat menimbulkan risiko likuiditas.
b.Liquidity risk: risiko bahwa bank tidak akan dapat memenuhi kewajibannya pada waktunya atau hanya dapat memenuhi kewajibannya melalui pinjaman darurat atau menjual aktivanya.
c.Pricing risk: risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat bagi hasil, apakah dalam bentuk menurunnya margin dari penanaman atau kerugian sebagai akibat menurunnya aktiva. Risiko ini sebagai akibat Net Interest margin (NII), atau tidak terpenuhinya likuiditas atau terjadinya gap karena tidak tepatnya perhitunganpricing atas assets/liabilitas.
d.Foreign exchange risk: risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat kurs terhadap “open position” karena adanya pergerakan kurs yang merugikan.
e.Gap risk: risiko kerugian dari ketidakseimbangan interest rate maturity karena adanya pergerakan yang merugikan.
f.Kontinjen risk: risiko yang timbul sebagai akibat transaksi kontijen, misalnya pembukaan L/C, bank garansi dan kontrak valuta asing berjangka.
ALMA bertujuan untuk :
a. Pertumbuhan bank yang wajar/optimal, yaitu dengan mempertimbangkan antara pertumbuhan asset dengan potensi modal yang akan dimiliki
b. Pendapatan/Laba yang optimal, yaitu mengenerate laba dengan mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul.
c. Menjaga likuiditas yang memadai, yaitu mengelola risiko likuiditas secara baik dan terkendali guna menghindari kerugian, baik karena short likuiditas maupun biaya yang harus dipikul.
d.Membentuk cadangan-cadangan, untuk berjaga-jaga.
e. Memelihara/menjaga dana masyarakat secara profesional.
f. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pinjaman
Pentingnya ALMA diantaranya :
- Deregulasi industri perbankan (domestik dan international).
- Kondisi lingkungan, yaitu semakin tingginya volatilitas suku bunga dan nilai tukar.
- Sikap Investor semakin kritis, yaitu beragamnya produk2 investasi memaksa investor berkalkulasi antara return dan risiko yang acceptable.
- Tingkat persaingan yang semakin tinggi.
- Meningkatnya kebutuhan modal, yaitu baik untuk memenuhi ketentuan otoritas, maupun karena peningkatan bisnis bank.
Primary Purpose of ALMA
ALMA adalah suatu strategi pengelolaan sumber dana (sources of funds)dan penggunaan dana (uses of funds) untuk mencapai NIM (profit) yang optimal namun dalam batas (limit) risiko yang telah ditetapkan dalam kaitannya dengan pencapaian rencana jangka panjang.
Sementara ALCO merupakan organisasi non formal yang mengelola kebersamaan strategi dan pengambilan keputusan serta kebijakan dengan segala konsekuensinya dimana setiap keputusan dan kebijakan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh segenap unit bisnis (operasional) dan unit lainnya yang terkait.
ALMA memiliki 4 fungsi utama, diantaranya :
1.Liquidity Management
Tujuan (1) dapat memenuhi seluruh kewajiban tanpa tertunda dan tidak merugi (without delay and without loss), (2) menjaga posisi likuiditas bank sesuai ketentuan yang diatur oleh BI dan (3) menetapkan SR dan TR untuk menopang likuiditas (note: umumnya internal policy).
2.Interest Rate Management
Yaitu risiko karena posisi reviewing sensitive asset & sensitive liability dihadapkan dengan perubahan suku bunga yang ada di pasar yang berdampak pada penetapan Gap A/L Amount dan Interest Limit.
3.Risiko Nilai Tukar
Yaitu risiko karena perbedaan posisi asset dan liability dalam mata uang asing (open position) dihadapkan dengan perubahan nilai tukar yang berpengaruh pada profitabilitas akibat adanya revaluasi P/L NOP.
4.Risiko Portepel
Yaitu risiko karena struktur A/L tidak mendukung efisiensi operasi, seperti komposisi asset kurang menghasilkan keuntungan, komposisi liability mengarah ke biaya tinggi, mengarah pada risiko likiditas, risiko suku bunga dan risiko nilai tukar.
Organisasi ALMAdalam satu bank terdiri dari asset liability committee (alco) atau unit organisasi lainnya yang mempunyai hak formal yang sama dengan ALCO dan ALCO Supported Group (ASG).
a.Anggota ALCO terdiri dari :
1.Pimpinan tertinggi bank (direksi)
2.Pimpinan unit kerja operasional dan unit kerja yang mempunyai hubungan dengan tugas alma, seperti treasury, kredit, tekhnology dan financial control
b.Anggota ASG terdiri dari kelompok manajer profesional / analis yang secara penuh tugasnya membantu ALCO. Banyaknya anggota ASG tergantung pada besar /kecilnya bank dan kecanggihan infrastruktur yang ada pada bank tersebut. Namun, anggota ASG tersebut harus mampu menangani semua tugas di bidang ALMA yang meliputi analisis likuiditas, gap, valuta asing dan pricing.
c.Peran masing-masing posisi adalah:
1.Direksi mempunyai peran menelaah / mengesahkan kebijakan dan membuat keputusan akhir
2.ALCO mempunyai peran membuat kebijakan ALMA, mengambil posisi dan membuat keputusan ALMA
3.ALCO Supported Group mempunyai peran membantu ALCO, menyusun analisis, merekomendasi policy dan pricing dan memantau hasil pelaksanaan.
4.Departemen trerasury mempunyai peran melaksanakan keputusan ALCO dan mengelola posisi
5. Departemen lini lainnya :
- Cabang mempunyai peran mengelola dan memantau resiko kredit
- Unit kerja pemberi kredit berperan mengelola hubungan dengan nasabah
- Unit kerja international berperan melaksanakan keputusan ALCO
6. Departemen Penunjang
- Riset dan perencanaan berperan membantu mengumpulkan data
- Hukum berperan memeriksa semua bantuan yang diperlukan
d. Tanggung jawab ALCO dan ASG terdiri dari :
- Tanggung jawab ALCO adalah menetapkan tujuan membuat keputusan ALMA, memantau kegiatan dan menelaah hasil pelaksanaan kebijakan ALMA
- Tanggung jawab ASG adalah mengumpulkan data internal dan eksternal, menyusun analisis, mengembangkan strategi dan skenario, membuat laporan, mengajukan saran-saran untuk rapat ALCO, dan memantau hasil pelaksanaannya.
Fungsi dan Tugas ALCO antara lain :
1. Membantu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
2. Menentukan kebijakan pengerahan dan pengalokasian dana
3. Memperkirakan target dan kebutuhan kredit dan sumber-sumber dana
4. Mengevaluasi kewajiban-kewajiban bank
5. Menetapkan strategi dan menentukan tingkat bunga kredit dan deposit
6. Memantau laba bank yang telah dicapai
7. Membuat kebijakan dan memonitor posisi likuiditas
8. Membuat kebijakan dan memantau posisi modal bank
Daftar Pustaka
No comments:
Post a Comment