Kliring adalah sebenarnya merupakan transaksi yang digunakan sebagai lalu lintas pembayaran untuk memudahkan penyelesaian hutang-piutang antar bank yang muncul dari transaksi giral. Lembaga kliring dilakukan oleh Bank Indonesia yang tugasnya menjadi perantara transaksi yang dilakukan oleh setiap bank peserta kliring.
Pertukaran data elektronik (EDI atau Electronic Data Interchange, juga Electronic Document Interchange) adalah proses transfer data yang terstruktur, dalam format standar yang disetujui, dari satu sistem komputerke sistem komputer lainnya, dalam bentuk elektronik.
Istilah ini umumnya dipakai dalam konteks perdagangan dan bisnis, khususnya perdagangan elektronik atau e-dagang. Biasanya digunakkan oleh perusahaan-perusahaan dalam memudahkan proses pertukaran data transaksi yang berulang-ulang antar perusahaan. EDI sangat bergantung kepada pengembangan format standar untuk dokumen-dokumen bisnis seperti faktur, pesanan pembelian, dan surat tanda terima. Harus ada persetujuan dari pelaku-pelaku bisnis yang terkait dan pengakuan di tingkat nasional maupun internasional untuk dapat menggunakan format-format standar ini dan mentransmisikan data secara elektronik.
Prinsip Kliring
Kliring sendiri memiliki definisi yaitu memperluas dan mempercepat lalu lintas pembayaran giral
antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara. Kliring juga mempunyai proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank daerah yang telah ditunjuk.
antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara. Kliring juga mempunyai proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank daerah yang telah ditunjuk.
Bank Indonesia tidak hanya mengatur proses perhitungan hak dan kewajiban atau menunjuk bank daerah, namun BI mempunyai tugas paling penting yaitu mengatur sistem kliring baik waktu dan tempat pelaksanaannya. Bank juga memiliki bunga yang dimaksudkan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah, atau bisa juga sebagai harga yang harus dibayar kan kepada nasabah yang memiliki simpanan dan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank yang memiliki pinjaman.
Jadi disini setiap bank harus mengikuti apa yang sudah diaturkan oleh bank indonesia itu sendiri, karena bank indonesia yang berperan penting dalam mengatur sistem kliring antar bank. Jika ada bank yang tidak sejalan dengan apa yang sudah ditetapkan, maka bank indonesia berhak memberikan sanksi atau menutup bank tersebut yang memiliki kesalahan fatal.
Informasi Pada Check & Struktur
Di dalam check code ini terdapat berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari Paye, Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee Bank Number, Payee account, Dat, Autorized signature of makers.
Sistem Kliring Elektronik Di Indonesia
Proses penyelenggaraan kliring terdiri dari dua tahap yang wajib diikuti peserta diantaranya Kliring Penyerahan (Kliring 1) dan Kliring Pengembalian (Kliring 2) yang merupakan tahap-tahap dari siklus kliring.
- Kliring Penyerahan, warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta yaitu WDK (Warkat Debet Keluar) yaitu warkat yang disetor oleh nasabah bank untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut. yang kedua adalah WKK (Warkat Kredit Keluar) yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan keuntungan rekening nasabah.
- Kliring Pengembalian, warkat kliring yang diterima peserta diantaranya: WDM (Warkat Debet Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat. Yang kedua, WKM (Warkat Kredit Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah dari suatu bank yang menerima warkat.
Dan berikut ini adalah gambaran proses kliring secara sederhana.
Bank Indonesia Real Time Gross
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
Memberikan kepastian pembayaran
Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
Meningkatkan efisiensi pasar uang
Karakteristik
V Shaped Structure
Transfer mechanism
Window Time
No Money No Game
Capping
Queue Management and Gridlock Resolution
Intraday Liquidity Facility
Bye-Laws
Information Technology Security and Disaster Recovery Plan
Future Plan
Mekanisme Transfer
Bank pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut yang selanjutnya akan dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia
RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
Memverifikasi apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit tersebut
Jika saldo tersebut mencukupi, maka proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank penerima akan ditambah secara otomatis
Jika saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS
3. Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank penerima.
Manajemen Antrian
Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out (FIFO)
Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian
Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
Prioritas pertama : Hasil kliring
Prioritas kedua : Transaksi bank dengan BI/pemerintah
Prioritas ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
Daftar pustaka :
No comments:
Post a Comment